Pengertian PIA

Professional Internal Auditor (PIA)

Pusat Pengembangan Akuntansi & Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PPAK STAN) memberikan pengakuan berupa pemberian sertifikat Professional Internal Auditor (PIA) terhadap peserta Pendidikan & Pelatihan (diklat) auditor internal yang telah menyelesaikan 5 tahapan diklat auditor internal yaitu :

1). Diklat Dasar-dasar Audit.

2). Diklat Audit Operasional.

3). Diklat Psikologi dan Komunikasi Audit.

4). Diklat Audit Kecurangan.

5). Diklat Pengelolaan Tugas-tugas Audit.

Selain kepada peserta diklat yang telah mengikuti kelima tahapan diklat tersebut, sertifikat Professional Internal Auditor juga diberikan bagi para Kepala Satuan Pengawas Intern dan Kepala Badan Pengawas Daerah yang telah mengikuti Diklat Khusus yang diselenggarakan oleh PPAK STAN.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVIEW ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM MENGUKUR PRESENTASE TINGKAT KEMIRIPAN (PLAGIATRISME)

Apa itu LSP? Kenapa LSP dibentuk oleh pemerintah?

Penerapan Enterprise Resource Planning (ERP) untuk Sistem Informasi